Tuesday, June 12, 2012

AD / ART FOKUS

ANGGARAN DASAT / ANGGARAN RUMAH TANGGA

FORUM KOMUNIKASI ALUMNI SMK 2011

SMK NEGERI 01 BREBES

AD/ART


AD/ART FORUM KOMUNIKASI ALUMNI SMK 2011


KETETAPAN

MUSYAWARAH KABUPATEN BREBES

FORUM KOMUNIKASI ALUMNI SMK 2011

SMK NEGERI BREBES TAHUN 2011



NOMOR : 01/TAP/Berita Acara/2010

Tentang


PENETAPAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

FORUM KOMUNIKASI ALUMNI SMEA NEGERI BREBES TAHUN 2011



Dengan rahmat Alloh SWT,

Musyawarah Alumni SMEA Negeri Brebes Tahun 2010


Menimbang :

Bahwa hasil dari musyawarah Alumni SMK Negeri Brebes adalah menetapkan :

1. Pembentukan nama organisasi FOKUS SMK N 01 BREBES (Forum Komunikasi Alumni SMK 201, SMK Negeri 01 Brebes).

2. Sekertariat Pusat bertempat di RT 25 RW 03 No.3 Desa Cikakak, Kec. Banjarharjo, Kab. Brebes.

3. Menetapkan Kepengurusan organisasi

4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FOKUS SMK N 01 BREBES


Memperhatikan :


1. Penjelasan Ketua Fokus tentang Tata tertib di hadapan Forum

2. Pendapat, Koreksi, Tanggapan, Usulan dan Saran Peserta musyawarah Alumni SMK 01 N Brebes tahun 2011.


MEMUTUSKAN


MENETAPKAN :


Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Alumni SMEA N Brebes sebagaimana tertuang dalam lampiran ketetapan ini.




Ditetapkan di Brebes

Pada tanggal : ……………………………


ANGGARAN DASAR

FORUM KOMUNIKASI ALUMNI SMK TAHUN 2011

SMK NEGERI 01 BREBES


MUKADIMAH


Bahwa SMK Negeri 01 Brebes telah menghasilkan lulusan dari 5 program jurusan yang disebut Alumni SMK Negeri 01 Brebes.

Bahwa setiap alumni wajib berbakti, menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk kemajuan almamater, masyarakat, bangsa dan Negara dengan semangat dan jiwa almamater, sehingga setiap karyanya berperan serta memajukan masyarakat, bangsa dan Negara. Bahwa sejak tahun 2012 telah terbentuk dalam sebuah organisasi kemasyarakatan yang disebut sebagai komponen yang tak terpisahkan dari keluarga besar Alumni SMK Negeri 01 Brebes.

Bahwa tata kerja organisasi perlu diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang semangat dan jiwanya sesuai dengan dinamika kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara.

Maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :


BAB I

NAMA, KEDUDUKAN, WAKTU DAN LAMBANG


Pasal 1

N a m a


Organisasi ini bernama FORUM KOMUNIKASI ALUMNI SMK NEGERI BREBES TAHUN 2011 disingkat FOKUS


Pasal 2

K e d u d u k a n


1. FOKUS berkedudukan di Kab. BREBES, sesuai dengan tempat kedudukan SMK Negeri 01 Brebes.

2. Sekretariat Pengurus Pusat FOKUS SMK N 01 BREBES berada di RT 25 RW 03 No.3 Desa Cikakak, Kec. Banjarharjo, Kab. Brebes

3. Di tiap-tiap Pengurus Cabang dapat dibentuk pengurus Komisariat.


Pasal 3

W a k t u


FOKUS SMK N 01 BREBES didirikan di Brebes pada tanggal 12 September 2010 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Pasal 4

L a m b a n g


Lambang Forum Komunikasi Alumni SMEA Negeri Brebes (FOKUS SMK N 01 BREBES) adalah lambang SMK N 01 BREBES dengan ditambahkan tulisan FOKUS (Forum Komunikasi Alumni SMK tahun 2011).


BAB II

S I F A T


Pasal 5

Organisasi ini bersifat kekeluargaan, keilmuan, kemasyarakatan dan perjuangan.


BAB III

ASAS, TUJUAN DAN FUNGSI


Pasal 6

A s a s


Forum Komunikasi Alumni SMEA Negeri Brebes (FOKUS SMK NEGERI 01 BREBES) adalah organisasi yang berasaskan Pancasila

Pasal 7

T u j u a n


Tujuan organisasi ini adalah terbinanya persatuan dan kesatuan anggota dalam usaha menyumbangkan dharma baktinya kepada almamater, masyarakat, bangsa dan Negara.


Pasal 8

F u n g s i


Orgnisasi ini berfungsi sebagai wadah komunikasi dan wahana pemberdayaan potensi alumni SMK Negeri 01 Brebes dalam mengembangkan kekeluargaan, keilmuan, kemasyarakatan komunikasi dan perjuangan.


BAB IV

USAHA MENCAPAI TUJUAN


Pasal 9


Usaha-usaha organisasi ini adalah sebagai berikut :

1. Meningkatkan kesejahteraan anggota

2. Mengadakan kegiatan seperti diskusi, sosialisasi, pengabdian masyarakat, dan lain-lain

3. Memberdayakan anggota untuk mencapai tujuan usaha yang sukses

4. Mendukung kegiatan-kegiatan Almamater SMK Negeri 01 Brebes

5. Menyelenggarakan lembaga pendidikan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat

6. Menciptakan kegiatan lain yang tidak menyimpang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku


BAB V

KEANGGOTAAN


Pasal 10

Jenis Keanggotaan


Jenis keanggotaan organisasi FOKUS SMK N 01 BREBES adalah sebagai berikut :

1. Anggota Aktif

2. Anggota Pasif

3. Anggota Kehormatan


Pasal 11

Syarat Keanggotaan


  1. Anggota Aktif

Lulus sekolah dari suatu program studi pada SMK N 01 Brebes Tahun 2011dan berperan aktif dalam kepengurusan FOKUS

  1. Anggota Luar Biasa

Lulus sekolah dari suatu program studi pada SMK N 01 Brebes Tahun 2011.

a. Pernah menempuh sekolah di suatu program studi pada SMEA N Brebes sebagaimana disahkan oleh Pengurus Pusat FOKUS SMK N 01 BREBES

b. Pernah berbakti kepada SMEA N Brebes sebagaimana disahkan oleh Pengurus Pusat FOKUS

3. Anggota Kehormatan

Pernah berjasa atau menduduki jabatan kehormatan tertentu di SMK N 01 Brebes sebagaimana disahkan oleh Pengurus Pusat FOKUS


Pasal 12

Berakhirnya Keanggotaan


1. Meninggal dunia

2. Berhenti atas permintaan sendiri

3. Diberhentikan atau dinyatakan berhenti karena tidak memenuhi kewajiban keanggotaan yang berlaku

4. Diberhentikan dengan Keputusan Musyawarah Daerah, khusus bagi anggota kehormatan


Pasal 13

Hak dan Kewajiban Anggota


  1. Hak-hak Anggota Biasa

a. Memperoleh perlindungan dan pelayanan yang sama dari FOKUS SMK N 01 BREBES

b. Memperoleh kesempatan ikut serta mengisi kegiatan FOKUS SMK N 01 BREBES sesuai dengan ketentuan organisasi

c. Memperoleh Kartu Tanda Anggota

d. Memiliki hak bicara dalam forum pertemuan anggota

e. Memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan di forum pertemuan anggota yang pelaksanaannya akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga

f. Memiliki hak pilih dalam kepengurusan yang pelaksanaanya akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga


  1. Hak-hak Anggota Luar Biasa/Kehormatan

a. Memperoleh perlindungan dan pelayanan yang sama dari FOKUS SMK N 01 BREBES

b. Memperoleh kesempatanikut serta mengisi kegiatan FOKUS SMK N 01 BREBES sesuai dengan ketentuan organisasi

c. Memperoleh Kartu Tanda Anggota

d. Memiliki hak bicara dalam forum pertemuan anggota

e. Memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan di forum pertemuan anggota yang pelaksanaannya akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga

f. Memiliki hak pilih dalam kepengurusan FOKUS SMK N 01 BREBES yang pelaksanaanya akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga


  1. Kewajiban Anggota Biasa/Luar Biasa

a. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan almamater SMEA N Brebes

b. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi FOKUS SMK N 01 BREBES

c. Mematuhi ketentuan-ketentuan organisasi yang berlaku dalam FOKUS SMK N 01 BREBES

d. Memenuhi iuran anggota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


  1. Kewajiban Anggota Kehormatan

a. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan almamater SMEA N Brebes

b. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi FOKUS SMK N 01 BREBES

c. Mematuhi ketentuan-ketentuan organisasi yang berlaku dalam FOKUS SMK N 01 BREBES

d. Memenuhi iuran anggota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


BAB VI

ORGANISASI


Pasal 14

Perangkat, Landasan dan Ketentuan Organisasi


1. FOKUS SMK N 01 BREBES memiliki perangkat organisasi sebagai berikut :

a. Tingkat Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan/Desa

a.1. Dewan Pengurus Pusat/Kabupaten

b. Tingkat Kecamatan

b.1. Dewan Pengurus Kecamatan

c. Tingkat Kelurahan/Desa

c.1. Dewan Pengurus Kelurahan/Desa

2. FOKUS SMK N 01 BREBES memiliki landasan organisasi sebagai berikut :

a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

b. Ketetapan Musyawarah Kabupaten

c. Ketetapan Musyawarah Kecamatan

d. Ketetapan Musyawarah Kelurahan/Desa

3. FOKUS SMK N 01 BREBES memiliki ketentuan organisasi sebagai berikut :

a. Ketetapan dan Keputusan Dewan Pengurus Pusat/Kabupaten

b. Ketetapan dan Keputusan Dewan Pengurus Kecamatan

c. Ketetapan dan Keputusan Dewan Pengurus Kelurahan/Desa

d. Ketetapan dan Keputusan suatu perangkat organisasi FOKUS SMK N 01 BREBES yang sesuai dengan fungsinya dan tidak bertentangan dengan ketetapan dan keputusan musyawarah


Pasal 15

Badan dan Forum

  1. FOKUS SMK N 01 BREBES mempunyai badan-badan organisasi di tingkat Pusat/Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan/Desa sebagai berikut :

    1. Badan Usaha dan Yayasan

    2. Badan-badan lain sesuai dengan kebutuhan

  2. FOKUS SMK N 01 BREBES mempunyai forum-forum sebagai berikut :

    1. Rapat Kerja Daerah/Kab

    2. Rapat Kerja Kecamatan

    3. Rapat Kerja Kelurahan/Desa

    4. Forum-forum lain sesuai dengan kebutuhan

Pasal 16

Musyawarah


  1. Musyawarah Daerah merupakan perangkat organisasi tertinggi FOKUS SMK N 01 BREBES tingkat Kabupaten. Musyawarah Kecamatan merupakan perangkat organisasi tertinggi di tingkat Kecamatan dan Musyawarah Kelurahan/Desa merupakan perangkat organisasi tertinggi di tingkat Kelurahan/Desa.

  2. Musyawarah Daerah dihadiri oleh utusan-utusan : Dewan Pengurus Pusat/Daerah/Kabupaten, Pengurus Kecamatan dan Pengurus Kelurahan/Desa yang akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

  3. Musyawarah Kecamatan dihadiri oleh Dewan Pengurus Kecamatan dan Pengurus Kelurahan/Desa yang akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

  4. Musyawarah Kelurahan/Desa dihadiri oleh Dewan Pengurus Kelurahan/Desa sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

  1. Kewajiban dan wewenang Musyawarah Daerah adalah :

    1. Membahas permasalahan organisasi FOKUS SMK N 01 BREBES di tingkat daerah dan menetapkan keputusan-keputusan yangdianggap perlu

    2. Menetapkan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja FOKUS SMK N 01 BREBES

    3. Membahas dan mengambil keputusan atas pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat/Daerah/Kabupaten FOKUS SMK N 01 BREBES

    4. Mencabut atau membatalkan suatu ketetapan yang telah dilaksanakan atau sedang berlaku dan menerbitkan ketetapan baru

    5. Membentuk Dewan Pengurus Pusat FOKUS SMK N 01 BREBES dan mengangkat/ memberhentikan Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Kehormatan FOKUS SMK N 01 BREBES


  1. Kewajiban dan Wewenang Musyawarah Kecamatan adalah :

    1. Membahas permasalahan organisasi FOKUS SMK N 01 BREBES di tingkat Kecamatan dan menetapkan keputusan-keputusan yang dianggap perlu

    2. Menetapkan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja FOKUS SMK N 01 BREBES

    3. Membahas dan mengambil keputusan atas pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kecamatan

    4. Mencabut atau membatalkan keputusan yang telah ditetapkan Musyawarah Kecamatan sebelumnya dan menerbitkan keputusan yang baru

    5. Membentuk Dewan Pengurus Kecamatan dengan sepengetahuan Dewan/Pusat.


  1. Kewajiban dan wewenang Musyawarah Kecamatan adalah :

a. Membahas permasalahan organisasi di tingkat Kecamatan dan menetapkan keputusan-keputusan yang dianggap perlu

b. Menetapkan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja FOKUS SMK N 01 BREBES di tingkat Kecamatan

c. Membahas dan mengambil keputusan atas pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kecamatan

d. Mencabut atau membatalkan keputusan yang telah ditetapkan Musyawarah Kecamatan sebelumnya dan menerbitkan keputusan yang baru

e. Membentuk Dewan Pengurus Kecamatan dengan sepengetahuan Dewan Pengurus Pusat/Kabupaten


  1. Kewajiban dan wewenang Musyawarah Kelurahan/Desa :

    1. Membahas permasalahan organisasi FOKUS SMK N 01 BREBES di tingkat Kelurahan/Desa dan menetapkan keputusan-keputusan yang dianggap perlu

    2. Menetapkan pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja FOKUS SMK N 01 BREBES di tingkat Kelurahan/Desa

    3. Membahas dan mengambil keputusan atas pertanggungjawaban Dewan Pengurus Kelurahan/Desa.

    4. Mencabut atau membatalkan keputusan yang telah ditetapkan Musyawarah Desa sebelumnya dan menerbitkan keputusan baru.

    5. Membentuk Dewan Pengurus Pusa/Kabupaten dan Dewan Pengurus Kecamatan.


  1. Musyawarah Luar Biasa dapat dilaksanakan untuk Musyawarah Kabupaten, Musyawarah Kecamatan dan Musyawarah Kelurahan/Desa apabila timbul permasalahan yang mendesak penyelesaiannya.


  1. Musyawarah Daerah Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan :

    1. Dewan Pengurus Pusat/Daerah/kabupaten, atau

    2. Rapat Kerja Daerah, atau

    3. Lebih dari 1 (satu) Dewan Pengurus Kecamatan


  1. Musyawarah Kecamatan Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan :

    1. Dewan Pengurus Kecamatan, atau

    2. Rapat Kerja Kecamatan,atau

    3. Lebih dari 1 (satu) Pengurus Kelurahan/Desa


  1. Musyawarah Kelurahan/Desa Luar Biasa dapat dilaksanakan atas permintaan :

    1. Dewan Pengurus Desa, atau

    2. Rapat Kerja Desa

Pasal 17

Dewan Pengurus Pusat/Daerah/Kabupaten


  1. Dewan Pengurus Pusat/Daerah/Kabupaten adalah kepengurusan FOKUS SMK N 01 BREBES di tingkat Regional dipimpin oleh Ketua Umum.

  2. Dewan Pengurus Pusat terdiri dari :

    1. Dewan Kehormatan

    2. Dewan Pengurus Pusat Harian yang sekurang-kurangnya terdiri atas :

i. seorang Ketua Umum

ii. lima orang Ketua

iii. lima orang Sekertaris

iv. satu orang Bendahara

v. dua orang Wakil Bendahara

    1. Dewan Pengurus Pusat Pleno terdiri dari :

i. Dewan Pengurus Pusat Harian

3. a. Masa Jabatan Dewan Pengurus Pusat adalah 5 (lima) tahun dan selanjutnya dapat dipilih kembali

b. Khusus untuk Ketua Umum hanya dapat memangku jabatan 2 (dua) kali berturut-turut.

  1. Dewan Pengurus Pusat Harian disusun oleh 5 (lima) formatur yang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Daerah.

  2. Demi kelengkapan kepengurusan, Dewan Pengurus Pusat Harian dapat mengambil anggota Dewan Pengurus Pusat Pleno apabila dipandang perlu.

  3. Dewan Pengurus Pusat berfungsi :

    1. Menetapkan keputusan-keputusan organisasi yang tidak menjadi kewenangan perangkat organisasi lain yang lebih tinggi di lingkungan FOKUS SMK N 01 BREBES.

    2. Menyelenggarakan kegiatan organisasi yang diperlukan dalam rangka melaksanakan keputusan-keputusan Musyawarah Daerah sesuai dengan batas kewenangannya.

    3. Mengkoordinir pelaksanaan program Daerah yang disepakati dalam Rapat Kerja Daerah

    4. Mewakili FOKUS SMK N 01 BREBES di dalam maupun di luar Pengadilan.

  4. Dewan Pengurus Pusat mempertanggungjawabkan pelaksanaan fungsinya kepada Musyawarah Daerah pada akhir masa jabatannya atau bilamana Musyawarah Daerah Luar Biasa menghendakinya.

Pasal 18

Dewan Pengurus Kecamatan


  1. Pengurus FOKUS SMK N 01 BREBES di tingkat Kecamatan disebut Dewan Pengurus Kecamatan yang dipimpin oleh seorang Ketua.

  2. Batas wilayah kepengurusan FOKUS SMK N 01 BREBES tingkat Kecamatan adalah Kecamatan dan sekurang-kurangnya terdiri dari 3 (tiga) Kelurahan/Desa

  3. Susunan Dewan pengurus Kecamatan adalah sebagai berikut :

a. Dewan Pengurus Kecamatan yang sekurang-kurangnya terdiri dari :

i. seorang Ketua

ii. seorang Wakil Ketua

iii. seorang Sekretaris

iv. seorang Bendahara

  1. Masa jabatan Dewan Pengurus Kecamatan adalah 5 (lima) tahun.

  2. Dewan Pengurus Kecamatan disusun oleh 3 (tiga) formatur yang terpilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Kecamatan

  3. Ketua Formatur ditetapkan berdasarkan suara terbanyak dalam Musyawarah Kecamatan

  4. Ketua Dewan Pengurus Kecamatan dapat menduduki jabatan tersebut sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut

  5. Dewan Pengurus Kecamatan berfungsi :

    1. Melaksanakan program dan kebijakan FOKUS SMK N 01 BREBES di tingkat Kecamatan sebagai bagian dari program daerah di bawah koordinasi Dewan Pengurus Pusat/Daerah

    2. Melaksanakan program dan kebijakan FOKUS SMK N 01 BREBES yang ditetapkan oleh Musyawarah Kecamatan dan/atau Rapat Kerja Kecamatan

    3. Menetapkan keputusan-keputusan organisasi di tingkat Kecamatan yang menjadi wewenangnya berdasarkan ketetapan Musyawarah Kecamatan

    4. Menyelenggarakan kegiatan organisasi di tingkat Kecamatan yang diperlukan dalam rangka melaksanakan ketetapan Musyawarah Kecamatan

    5. Mewakili di tingkat Kecamatan

    6. Mengkoordinir kegiatan di tingkat Kelurahan/Desa.

  6. Dewan Pengurus Kecamatan mempertanggungjawabkan pelaksanaan fungsinya kepada Musyawarah Kecamatan pada akhir masa jabatannya atau bilamana Musyawarah Kecamatan Luar Biasa menghendakinya.

Pasal 19

Dewan Pengurus Kelurahan/Desa


  1. Pengurus FOKUS SMK N 01 BREBES di tingkat Kelurahan/Desa disebut Dewan Pengurus Kelurahan/Desa dipimpin oleh seorang Ketua

  2. Batas wilayah kepengurusan FOKUS SMK N 01 BREBES tingkat Kelurahan/Desa adalah Kelurahan/Desa dan sekurang-kurangnya terdiri dari 20 (dua puluh) orang Anggota Biasa

  3. Susunan Dewan Pengurus Kelurahan/Desa sekurang-kurangnya sebagai berikut :

    1. Dewan Pengurus Kelurahan/Desa Harian sekurang-kurangnya terdiri dari :

i. Seorang Ketua

ii. Seorang Wakil Ketua

iii. Seorang Sekretaris

iv. Seorang Bendahara

  1. Masa jabatan Dewan Pengurus Kelurahan/Desa adalah lima (lima) tahun

  2. Dewan Pengurus Desa disusun oleh 3 (tiga) formatur yang terpilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Desa

  3. Ketua formatur ditetapkan berdasarkan suara terbanyak dalam Musyawarah Cabang dan dengan sendirinya menjadi Ketua Dewan Pengurus Cabang

  4. Dewan Pengurus Cabang berfungsi :

    1. Melaksanakan program dan kebijakan FOKUS SMK N 01 BREBES di tingkat cabang sebagai bagian dari program nasional di bawah koordinasi Dewan Pengurus Daerah.

    2. Melaksanakan program dan kebijakan FOKUS SMK N 01 BREBES yang ditetapkan oleh Musyawarah Cabang dan/atau Rapat Kerja Cabang

    3. Menetapkan keputusan-keputusan organisasi di tingkat cabang yang menjadi wewenangnya berdasarkan ketetapan organisasi yang berlaku

    4. Menyelenggarakan kegiatan organisasi di tingkat cabang yang diperlukan dalam rangka melaksanakan ketetapan Musyawarah Cabang

    5. Mewakili FOKUS SMK N 01 BREBES di tingkat cabang, yaitu di wilayah kabupaten/kota

    6. Menerima, meneliti dan merekomendasikan permohonan calon anggota serta mengangkat dan memberhentikan anggota.

  5. Dewan Pengurus Cabang mempertanggungjawabkan pelaksanaan fungsinya kepada Musyawarah Cabang pada akhir jabatannya atau bilamana Musyawarah Cabang Luar Biasa menghendakinya

  6. Dewan Pengurus Cabang dapat membentuk Pengurus Komisariat.

Pasal 20

Dewan Kehormatan / Dewan Pembina


  1. Dewan Kehormatan hanya berada di tingkat Pusat.

  2. Anggota Dewan kehormatan adalah orang-orang yang diangkat oleh Dewan Pengurus Pusat FOKUS SMK N 01 BREBES karena keahlian atau jasa-jasanya, baik kepada almamater SMEA maupun organisasi FOKUS SMK N 01 BREBES.

  3. Dewan Kehormatan terdiri dari :

i. seorang Ketua

ii. seorang Wakil Ketua

iii. sejumlah Anggota

  1. Ketua atau Wakil Ketua dipilih dari dan oleh Anggota

  2. Dewan Kehormatan berfungsi :

a. Memberi nasehat-nasehat yang dianggap perlu, baik diminta maupun tidak diminta oleh Dewan Pengurus Pusat

b. Membantu menyelesaikan permasalahan yang tidak atau belum terselesaikan di forum tertinggi tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Kelurahan/Desa

  1. Masa jabatan Dewan Kehormatan adalah 5 (lima) tahun.

Pasal 21

Badan Pelaksana Kepengurusan


Badan Pelaksana Kepengurusan adalah unit pelaksana teknis dalam organisasi FOKUS SMK N 01 BREBES yang dibentuk di tingkat pusat, Kecamatan ataupun Kelurahan/Desa dengan fungsi membantu pelaksanaan kerja pengurus.

Pasal 22

Rapat-rapat Kerja


1. Rapat Kerja Pusat/Kabupaten dihadiri oleh :

a. Dewan Pengurus Pusat/Kabupaten

b. Dewan Pengurus Kecamatan

c. Dewan Pengurus Kelurahan/Desa

d. Undangan yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat Harian

2. Rapat kerja Pusat berfungsi sebagai forum komunikasi antara Dewan Pengurus Pusat/Kabupaten, Dewan Pengurus Kecamatan dan Dewan Pengurus Kelurahan/Desa, sedangkan tugasnya adalah memberikan rekomendasi dan masukan kepada Dewan Pengurus Pusat tentang :

a. Penjabaran program pusat

b. Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi

c. Penetapan langkah-langkah kegiatan yang diperlukan untuk pelaksanaan program Pusat

d. Penyelesaian berbagai masalah yang dipandang perlu

3. Rapat Kerja Pusat diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun

4. Rapat Kerja Kecamatan dihadiri oleh :

a. Dewan Pengurus Kecamatan

b. Pimpinan Kelurahan/Desa

c. Undangan yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Kecamatan.

5. Rapat Kerja Kecamatan diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 tahun untuk membahas perkembangan organisasi FOKUS SMK N 01 BREBES di tingkat Kecamatan dan merumuskan usulan-usulan kepada Dewan Pengurus Pusat.

6. Rapat kerja Kelurahan/Desa dihadiri oleh :

a. Dewan Pengurus Kelurahan/Desa

b. Undangan yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus Kelurahan/Desa

7. Rapat Kerja Daerah diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu tahun untuk membahas perkembangan organisasi FOKUS SMK N 01 BREBES di tingkat daerah dan merumuskan usulan-usulan kepada Dewan Pengurus Pusat


BAB VII

SUMBER DANA


Pasal 23


1. FOKUS SMK N 01 BREBES memperoleh sumber dana dari :

a. Uang iuran anggota

b. Sumbangan dari pihak manapun yang bersifat tidak mengikat

2. Pengelolaan dan penggunaan sumber dana organisasi menjadi wewenang dan tanggung jawab Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Kecamatan dan Dewan Pengurus Kelurahan/Desa.

3. Prosedur dan tata cara pengelolaan harta kekayaan organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB VIII

PERATURAN PERALIHAN


Pasal 24


Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan dan disahkan oleh Musyawarah Daerah/Pusat/Kabupaten.


BAB IX

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR


Pasal 25


1. Ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah, ditambah atau dihapuskan oleh Musyawarah Pusat dengan ketentuan acara tersebut sudah diusulkan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender sebelumnya oleh :

a. Dewan Pengurus Pusat

b. Rapat Kerja Pusat

c. Sekurang-kurangnya 5 (lima) Dewan Pengurus Kecamatan yang mewakili sekurang-kurangnya 1/5 (satu per lima) jumlah Anggota Biasa

2. Keputusan perubahan Anggaran Dasar harus disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah suara yang sah pada waktu dilakukan pemungutan suara.


BAB X

PEMBUBARAN


Pasal 26


  1. Pembubaran FOKUS SMK N 01 BREBES hanya dapat dilakukan dengan keputusan Musyawarah Daerah/Pusat/Kabupaten Luar Biasa yang khusus dilakukan untuk keperluan itu dengan ketentuan :

    1. Musyawarah Pusat Luar Biasa tersebut, dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta dan disetujui oleh 2/3 anggota biasa.

    2. Keputusan tentang pembubaran harus disetujui oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah suara yang sah pada waktu dilakukan pemungutan suara.

  2. Undangan Musyawarah Daerah/PusatKabupaten Luar Biasa tersebut harus disampaikan dengan Pos Tercatat kepada seluruh anggota melalui Dewan Kecamatan dan Kelurahan/Desa sekurang-kurangnya 60 (enam puluh) hari kalender sebelum waktu penyelenggaraan.

  3. Musyawarah Pusat Luar Biasa yang memutuskan pembubaran FOKUS SMK N 01 BREBES harus menetapkan ketentuan tentang likuidasi kekayaan FOKUS SMK N 01 BREBES.

BAB XI

P E N U T U P


Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.


Disahkan di : Brebes

Pada tanggal : …………………………


Musyawarah Pusat Forum Komunikasi Alumni SMEA/SMK Negeri Brebes


Ketua, Sekretaris,




( ) ( )





























ANGGARAN RUMAH TANGGA

FORUM KOMUNIKASI ALUMNI SMEA NEGERI BREBES


BAB I

KEANGGOTAAN


Pasal 1


Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa berkewajiban :

1. Menjunjung tinggi nama dan kehormatan almamater SMEA Negeri Brebes dan FOKUS SMK N 01 BREBES.

2. Memenuhi ketentuan-ketentuan keanggotaan yang berlaku bagi dirinya dan melaporkan kepada Dewan Pengurus Kecamatan atau Kelurahan/Desa setempat dengan tembusan kepada Dewan Pengurus Pusat apabila persyaratan itu tidak terpenuhi lagi.

3. Memenuhi kewajiban keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

4. Berbakti kepada masyarakat dan almamater SMEA Negeri Brebes dengan menyumbangkan tenaga, pikiran dan potensi lain yang sesuai dengan kemampuan masing-masing.


Pasal 2

Berakhirnya Keanggotaan


1. Berakhirnya keanggotaan atas permintaan sendiri harus dinyatakan secara tertulis.

2. Berakhirnya keanggotaan sebagai sanksi organisasi ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat. Tata cara dan prosedurnya ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat.

3. Pemberhentian keanggotaan diumumkan secara tertulis oleh Dewan Pengurus Pusat.



BAB II

PENGURUS


Pasal 3


1. Kepengurusan Dewan Pengurus Kelurahan/Desa, Dewan Pengurus Kecamatan dan Dewan Pengurus Pusat dipegang oleh Anggota Biasa FOKUS SMK N 01 BREBES yang berstatus Warga Negara Indonesia yang tidak kehilangan haknya untuk dipilih dan memilih dalam Pemilihan Umum Republik Indonesia berdasarkan Undang-undang.

2. Dalam menjalankan tugas, Pengurus hendaknya berkoordinasi dengan pimpinan SMEA Negeri sebagai Pembina organisasi.

3. Kepengurusan di tingkat Pusat terdiri dari :

a. Dewan Kehormatan

b. Ketua Umum

c. Ketua I

d. Ketua II

e. Ketua III

f. Sekretaris Jenderal

g. Sekertaris I

h. Sekertaris II

i. Sekertaris III

j. Bendahara Umum

k. Bendahara I

l. Bendahara II

4. Kepengurusan di tingkat Kecamatan diatur secara tersendiri dengan sepengetahuan pimpinan Pusat/Kabupaten yang bersangkutan sekurang-kurangnya terdiri :

a. Penasehat

b. Ketua

c. Wakil Ketua

d. Sekretaris

e. Bendahara

5. Kepengurusan di tingkat Kelurahan/Desa :

a. Penasehat

b. Ketua Umum

c. Ketua I

d. Ketua II

e. Sekretaris I

f. Sekretaris II

g. Bendahara I

h. Bendahara II



Pasal 4

Tata Kerja Pengurus


1. Dewan Pengurus Pusat/Kabupaten menetapkan program kerja selambat-lambatnya 100 (seratus) hari kalender setelah terbentuknya Dewan Pengurus Pusat Harian.

2. Dewan Pengurus Daerah menetapkan program kerjanya selambat-lambatnya 100 (seratus) hari kalender setelah terbentuk.

3. Segala kegiatan dan kebijaksanaan tingkat daerah dan cabang tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur di tingkat Pusat.


Pasal 5

Pergantian Anggota Dewan Pengurus


1. Anggota Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Kecamatan, Dewan Pengurus Keluraha/Desa dinyatakan berhenti atau tidak dapat meneruskan jabatannya sampai akhir masa kepengurusannya apabila :

a. Yang bersangkutan meninggal dunia

b. Yang bersangkutan mengundurkan diri

c. Yang bersangkutan tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagai Anggota Dewan Pengurus sesuai dengan tata kerja kepengurusannya seperti yang dimaksud dalam pasal 4 ayat 3 Anggaran Rumah Tangga.

2. Apabila oleh salah satu sebab yang disebut dalam ayat 1 diatas Ketua Umum Dewan Pengurus pengurus Pusat, Ketua Dewan Pengurus Kecamatan, Ketua Dewan Pengurus Kelurahan/Desa tidak dapat terus memegang jabatannya sampai akhir masa jabatannya tersebut ditetapkan oleh Rapat Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Kecamatan dan Dewan Pengurus Kelurahan/Desa yang khusus diadakan untuk memilih pengganti di antara para pengurus.



BAB III

PEMILIHAN DEWAN PENGURUS


Pasal 6

Pemilihan


1. Pemilihan pengurus dilakukan dengan system formatur yang dipimpin oleh seorang ketua.

2. Ketua Formatur yang dengan sendirinya adalah Ketua Dewan Pengurus dipilih secara langsung dengan suara terbanyak.

3. Formatur Musyawarah Pusat adalah 4 (empat) orang, terdiri dari Ketua Umum terpilih, 1 (satu) orang dari Pengurus Dewan Pusat demisioner, 1 (satu) orang Dewan Pengurus Kecamatan dan 1 (satu) orang Dewan Pengurus Daerah.



Pasal 7

Formatur


4 (empat) orang formatur terpilih memperoleh mandat penuh untuk menyusun Dewan Pengurus Pusat/Dewan Pengurus Kecamatan/Dewan Pengurus Kelurahan/Desa dengan ketentuan waktu selama-lamanya 30 (tiga puluh) hari terhitung dari waktu pertama kali rapat formatur.



Pasal 8

Serah Terima


1. Dalam waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah terbentuknya Dewan Pengurus yang baru maka Dewan Pengurus yang lama menyerahterimakan kepengurusannya kepada Dewan Pengurus yang baru.

2. Serah terima di atas antara lain menyangkut pemindahan yang jelas dari sekurang-kurangnya :

  1. Keuangan organisasi

  2. Inventaris organisasi

  3. Kegiatan organisasi yang sedang berjalan

3. Selama masa antara terpilihnya Dewan Pengurus baru dan serah terima tersebut, Dewan Pengurus lama tetap bekerja dan mendampingi Dewan Pengurus Baru dalam rapat-rapat yang bersifat pengambilan keputusan organisasi, penentuan sikap organisasi, dan hubungan-hubungan keluar yang diperlukan.



BAB IV

MUSYAWARAH


Pasal 9

Peserta


1. Peserta Musyawarah terdiri dari Peserta Biasa dan Peserta Peninjau.

2. Peserta Biasa Musyawarah Cabang adalah anggota biasa yang telah disahkan sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum musyawarah berlangsung.

3. Peserta Biasa Musyawarah Daerah adalah Utusan Cabang dengan perhitungan satu suara untuk sepuluh Anggota Biasa dan kelebihannya dari enam sampai dengan sembilan Anggota Biasa mendapatkan satu suara. Apabila suatu cabang memiliki anggota kurang dari sepuluh Anggota Biasa akan mendapatkan satu suara.

4. Peserta Biasa Musyawarah Kecamatan diatur secara tersendiri.

5. Peserta Biasa Musyawarah Nasional adalah Utusan Pusat, Utusan Kecamatan dan Utusan Daerah dengan perhitungan satu suara untuk setiap utusan.

6. Peserta Peninjau adalah Anggota Biasa, Anggota Luar Biasa, Anggota Kehormatan yang diundang khusus sebagai peninjau.

7. Peserta Biasa yang tidak hadir sebagai Utusan Pusat, Utusan Kecamatan dan Utusan Kabupaten/Desa dalam Musyawarah Nasional tidak dapat melimpahkan hak suaranya kepada Utusan Pusat, Utusan Kecamatan dan Utusan Kabupaten/Desa yang suaranya kepada Utusan Pusat, Utusan Kecamatan, Utusan Kelurahan/Desa yang lain.



Pasal 10

Tempat dan Penyelenggaraan Musyawarah


  1. Tempat Musyawarah Cabang, Musyawarah Daerah, Musyawarah Kompartemen, dan Musyawarah Nasional ditetapkan oleh Dewan Pengurus yang bersangkutan.

  2. Musyawarah Cabang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Cabang dengan mengangkat Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah yang bertugas menyusun acara dan materi Musyawarah Cabang.

  3. Musyawarah Daerah diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Daerah dengan mengangkat Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah yang bertugas menyusun acara dan materi Musyawarah Daerah.

  4. Musyawarah Kompartemen diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Kompartemen dengan mengangkat Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah yang bertugas menyusun acara dan materi Musyawarah Kompartemen.

  5. Musyawarah Nasional diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Nasional dengan mengangkat Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah yang bertugas menyusun acara dan materi Musyawarah Nasional.


Pasal 11

Pimpinan Sidang, Acara dan Tata Tertib


  1. Pimpinan Sidang pada Musyawarah Nasional terdiri dari seorang Ketua yang dibantu sekurang-kurangnya dua Wakil Ketua dan seorang Sekertaris, yang mewakili Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Kompartemen, Dewan Pengurus Daerah, dan Dewan Pengurus Cabang.

  2. Pimpinan Sidang pada Musyawarah Cabang/Daerah/Kompartemen/Nasional dipilih oleh siding Musyawarah yang dipimpin oleh Panitia Pengarah atau Ketua Dewan Pengurus yang bersangkutan.

  3. Pimpinan Sidang pada Musyawarah Cabang, Daerah dan Kompartemen sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Ketua dan seorang Sekertaris.

  4. Rancangan Acara dan Tata Tertib Sidang Musyawarah Cabang/Daerah/Kompartemen/Nasional yang disusun Panitia Pengarahsudah harus dikirim ke calon peserta musyawarah yang bersangkutan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum pelaksanaan musyawarah.

  5. Acara dan Tata Tertib Sidang harus disahkan oleh Sidang Musyawarah.


Pasal 12

Musyawarah Luar Biasa


1.Musyawah Nasional Luar Biasa seperti dimaksud dalam Anggaran Dasar pasal 16 ayat 9 dapat diselenggarakan jika memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut :

a. Diputuskan oleh suatu Rapat Dewan Pengurus Pusat Pleno yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggotanya.

b. Diusulkan dalam Rapat Kerja Nasional yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta rapat tersebut.

c. Diusulkan oleh sekurang-kurangnya 5 (lima) Dewan Pengurus Daerah dan Cabang yang jumlah anggotanya sekurang-kurangnya 1/5 (seperlima) dari keseluruhan jumlah Anggota Biasa FOKUS SMK N 01 BREBES pada tahun yang bersangkutan.


2. Musyawarah Pusat Luar Biasa tersebut harus diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Pusat selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender setelah usul yang memenuhi ketentuan ayat satu di atas diterima.

3. Jika setelah 90 (sembilan puluh) hari kalender Dewan Pengurus Pusat tidak menyelenggarakan Musyawarah Pusat Luar Biasa itu maka Dewan Pengurus Daerah yang mengusulkan penyelenggaraan tersebut dapat membentuk Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah untuk melaksanakan Musyawarah Pusat Luar Biasa.

4. Musyawarah Kompartemen Luar Biasa akan diatur secara tersendiri.

5. Musyawarah Daerah Luar Biasa seperti dimaksud dalam Anggaran Dasar pasal 16 ayat 9 dapat diselenggarkaan jika memenuhi salah satu persyaratan sebagai berikut :

a. Diputuskan oleh suatu Rapat Dewan Pengurus Daerah yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta rapat.

b. Diusulkan dalam Rapat Kerja Daerah yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta rapat.

c. Diusulkan oleh sekurang-kurangnya ½ (setengah) dari jumlah Cabang di suatu daerah.

6. Musyawarah Daerah Luar Biasa tersebut harus diselenggarakan oleh Dewan Pengurus selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender setelah usul yang memenuhi ketentuan ayat 5 di atas diterima.

7. Jika setelah 60 (enam puluh) hari kalender Dewan Pengurus Daerah tidak menyelenggarakan Musyawarah Daerah Luar Biasa itu maka Dewan Pengurus Pusat harus membentuk Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah untuk melaksanakan Musyawarah Daerah Luar Biasa tersebut.

8. Musyawah Cabang Luar Biasa seperti dimaksud dalam Anggaran Dasar pasal 16 ayat 9 dapat diselenggarakan jika memenuhi salah satu persyaratan berikut :

9. Musyawarah Cabang Luar Biasa tersebut harus diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Cabang selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender setelah usulan yang memenuhi ketentuan ayat delapan di atas diterima.

10.Jika setelah 60 (enam puluh) hari kalender Dewan Pengurus Cabang tidak menyelenggarakan Musyawarah Cabang Luar Biasa itu maka Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Pengurus Daerah dapat membentuk Panitia Pelaksana dan Panitia Pengarah untuk melaksanakan Musyawarah Cabang Luar Biasa tersebut .


BAB V

HARTA KEKAYAAN


Pasal 13

Uang pangkal, Iuran dan Usaha-usaha Lain

1. Kriteria dan besarnya uang pangkal dan iuran anggota serta pembagian penggunaannya ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat atas rekomendasi Rapat Kerja Pusat.

2. Usaha-usaha lain untuk memperoleh dan mengembangkan dana seperti yang ditentukan dalam Anggaran Dasar pasal 23 ayat (1) dapat dilaksanakan oleh badan usaha, lembaga yang dimiliki FOKUS SMK N 01 BREBES.

3. Dalam rangka pengelolaan harta kekayaan, FOKUS SMK N 01 BREBES menunjuk salah satu pengurus tersebut.


Pasal 14

Pembukuan


  1. Tahun Buku FOKUS SMK N 01 BREBES dimulai tanggal 1 Januari dan ditutup pada tanggal 31 Desember.

  2. Seluruh pemasukan dan pengeluaran uang harus dibukukan sesuai dengan norma akuntansi yang berlaku.

  3. Dewan Pengurus Pusat menetapkan Akuntan Publik yang akan melaksanakan pemeriksaan (audit) pembukuan FOKUS SMK N 01 BREBES di tingkat Pusat.

  4. Dewan Pengurus Kompartemen menetapkan Akuntan Publik yang akan melaksanakan pemeriksaan (audit) pembukuan FOKUS SMK N 01 BREBES.

  5. Dewan Pengurus Daerah menetapkan Akuntan Publik yang akan melaksanakan pemeriksaan (audit) pembukuan FOKUS SMK N 01 BREBES.

  6. Dewan Pengurus Cabang menetapkan Akuntan Publik yang akan melaksanakan pemeriksaan (audit) pembukuan di tingkat cabang.


Pasal 15

Pengurus Kekayaan


  1. Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Kompartemen, Dewan Pengurus Daerah, dan Dewan Pengurus Cabang wajib mengelola seluruh harta kekayaan FOKUS SMK N 01 BREBES selama masa jabatannya.

  2. Keputusan untuk memindahkan hak milik, menggadaikan, atau menjaminkan benda bergerak milik organisasi FOKUS SMK N 01 BREBES harus diputuskan dalam Rapat Dewan Pengurus yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah peserta rapat.

  3. Dalam hal terjadi pembubaran seperti yang dimaksud dalam pasal 26 Anggaran Dasar maka Musyawarah Pusat Luar Biasa langsung menetapkan perihal pemindahan harta kekayaan FOKUS SMK N 01 BREBES.


BAB VI

PERUBAHAN QANGGARAN RUMAH TANGGA


Pasal 16


  1. Anggaran Rumah Tangga atau bagian-bagiannya hanya dapat diubah oleh Musyawarah Pusat atau Musyawarah Pusat Luar Biasa.

  2. Ketentuan-ketentuan yang diperlukan untuk mengubah Anggaran Dasar sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar pasal 25 berlaku juga untuk perubahan terhadap Anggaran Rumah Tangga.

  3. Keputusan Perubahan Anggaran Rumah Tangga harus disetujui oleh mayoritas sederhana, yaitu ½ (setengah) ditambah satu dari suara yang hadir dalam Musyawarah Pusat Luar Biasa tersebut.


BAB VII

P E N U T U P


Pasal 17

Aturan Peralihan


Segala penyesuaian dan perubahan yang diperlukan sebagai akibat adanya perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini sudah harus diselesaikan Dewan Pengurus Pusat selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah tanggal penetapan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.



Disahkan : di Brebes

Pada tanggal : ……………………



Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Bluehost Review